Ingat,,, Pemerintah Akan Menghapus Semua Nomor Ponsel Anda Jika Seperti Ini.....

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Akhir - akhir ini memang banyak peraturan yang menyarankan dari pihak operator untuk segera mengaktivasi kembali dengan cara registrasi no KTP dan KK yang sesuai dengan kenyataan ,karena dikhawatirkan akan menimbulkan pemalsuan - pemalsuan yang berkelanjutan.


Jika tidak maka akan kena dampaknya. Apa dampaknya,,,
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menekan angka kriminalitas yang mamanfaatkan alat komunikasi yaitu handphone, karena banyaknya penipuan lewat nomor SIM dan juga mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan. maka dari itu jangan sampai terlambat atau tidak memvalidasi nomor SIM dengan mendaftarkan nomor KTP dan KK.

Demi meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kemkominfo akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober mendatang. Penetapan ini datur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dengan adanya registrasi kartu SIM yang harus divalidasi, Kemkominfo berupaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar dan juga untuk kepentingan national single identity yang dicanangkan.


ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Ingat,,, Pemerintah Akan Menghapus Semua Nomor Ponsel Anda Jika Seperti Ini....."

Posting Komentar